JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dipandang sebagai perubahan besar yang dapat merugikan partai-partai besar seperti PDIP dan Partai Golkar, yang selama ini memanfaatkan dominasi suara untuk membangun koalisi.

Pengamat politik dari Archy Strategy, Radis Hadi, menilai nasib implementasi putusan MK ini kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, partai besar seperti PDIP dan Golkar mungkin akan menghadapi tantangan karena semua partai kini memiliki hak setara untuk mencalonkan jagoannya masing-masing.

“Yang perlu diperhatikan adalah respons partai-partai besar di parlemen. Putusan ini berpotensi melemahkan daya tarik mereka dalam membangun koalisi,” kata Radis, Minggu (5/1/2025).

Saat ini, PDIP memimpin dengan 110 kursi (18,97 persen) di DPR, diikuti Partai Golkar dengan 102 kursi (17,59 persen) dari total 580 kursi periode 2024-2029.

Radis menambahkan, jika perubahan ini dianggap membawa dampak positif, partai-partai di parlemen perlu menyuarakannya dengan satu suara demi menyehatkan demokrasi di Indonesia. “Dengan banyaknya calon presiden, kontrol dari masyarakat juga akan meningkat,” ujar Radis.

Keputusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan gugatan yang menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945. Sebelumnya, pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa penghapusan ketentuan ini memungkinkan pasangan calon diusulkan tanpa batasan persentase suara atau kursi di DPR. Namun, dua hakim MK, Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan pendapat berbeda, menyebut pemohon gugatan tidak memiliki legal standing.

Putusan ini dianggap sebagai kado tahun baru bagi partai-partai kecil yang kini memiliki peluang mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden tanpa harus membentuk koalisi besar.