
JAKARTA – Pemerintah berencana mengambil langkah tak biasa dalam menghadapi maraknya rokok ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok nonlegal agar dapat bergabung dalam sistem resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku Desember 2025. Tujuannya bukan untuk melindungi pelaku ilegal, melainkan menertibkan industri rokok agar seluruh produsen beroperasi dalam jalur legal dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Beberapa tahun terakhir tarif cukai terus naik tinggi, tapi justru muncul produk gelap dan rokok ilegal. Ini artinya pendekatan lama tidak efektif,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, kebijakan menaikkan cukai dengan harapan masyarakat berhenti merokok justru mendorong pasar gelap. “Yang diharapkan berhenti, ternyata tetap merokok. Tapi barang yang beredar malah rokok ilegal, bahkan banyak yang datang dari China dan Vietnam,” ujarnya.
Purbaya menilai, pendekatan kolaboratif lebih tepat untuk menertibkan industri. Produsen ilegal di dalam negeri akan diajak masuk ke dalam sistem formal melalui KIHT dengan tarif cukai khusus yang sedang dirancang.
“Kami tidak ingin membunuh pelaku usaha kecil. Justru ingin mereka punya wadah legal. Tarifnya sedang diformulasikan agar mereka mau bergabung ke sistem,” jelasnya.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran. Begitu kebijakan berlaku, produsen yang tetap beroperasi di jalur ilegal akan menghadapi tindakan tegas.
“Begitu program ini jalan Desember nanti, yang masih gelap akan kami tindak tanpa kompromi,” tegasnya.
Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan di sisi impor. Menurut Purbaya, produk rokok gelap dari luar negeri kini menjadi ancaman serius karena masuk tanpa membayar cukai, merugikan negara, dan menyaingi produk lokal legal.
“Saya tidak bisa membiarkan ada produk ilegal di pasar kita. Yang bayar pajak harus dilindungi, yang tidak bayar harus ditertibkan,” ujarnya.
Purbaya mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Jawa Timur dan Madura—dua wilayah yang menjadi sentra produksi rokok—untuk memastikan transisi ke sistem legal berjalan mulus.
“Ini akan jadi reformasi besar di sektor tembakau. Pemerintah ingin industri ini lebih transparan, sehat, dan adil bagi semua,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Keuangan berharap penerimaan negara dari cukai bisa meningkat, sekaligus mengurangi praktik penyelundupan dan produksi ilegal yang selama ini sulit diberantas.
“Prinsipnya sederhana: semua pelaku harus berada di sistem yang sama, membayar cukai, dan berkontribusi bagi negara. Yang masih mau bermain di jalur gelap, kami siap tindak,” pungkas Purbaya. ***