
PEKANBARU – Polemik uang perpisahan sekolah kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya permintaan pembayaran uang perpisahan sebesar Rp200.000 per siswa di salah satu sekolah dasar negeri. Kondisi itu dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua murid. Ia menyebut aturan Kementerian Pendidikan telah membedakan secara jelas antara pungutan dan sumbangan.
“Kalau uang perpisahan itu dipatok nilainya dan ada tenggat waktu pembayarannya, itu sudah masuk kategori pungutan. Sedangkan pungutan jelas tidak diperbolehkan,” kata Tekad, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, pungutan memiliki ciri nominal yang telah ditetapkan serta bersifat wajib. Sementara sumbangan bersifat sukarela tanpa ketentuan jumlah maupun batas waktu pembayaran.
Ia menilai sekolah tidak seharusnya terlebih dahulu menyusun rencana anggaran kegiatan, kemudian membebankan biaya secara merata kepada seluruh siswa. Pola tersebut, kata dia, termasuk praktik pungutan yang dilarang.
“Seharusnya berapa sumbangan yang terkumpul, itulah yang menjadi dasar kegiatan. Bukan membuat RAB dulu lalu dibagi rata ke siswa,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap sekolah negeri, baik tingkat SD maupun SMP, yang masih melakukan pungutan.
“Kami tidak mentolerir apapun bentuk pungutan di sekolah karena dasar hukumnya sudah jelas,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya pungutan, Inspektorat diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan karena dinilai melanggar ketentuan.
Menurut Tekad, persoalan tersebut bukan terletak pada besar kecilnya nominal, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kita tidak bicara besar kecil nilainya. Tapi ini soal hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Kalau memang dilarang, ya jangan dilakukan,” tutur dia.
Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan pungutan bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan nominal dan waktu pembayarannya oleh sekolah. Adapun sumbangan bersifat sukarela dan tidak ditentukan besarannya.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua murid.
Tekad mengatakan masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ataupun Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
“Kalau SD bisa mengadu ke Kabid SD, kalau SMP ke Kabid SMP. Tetapi kalau mau melapor ke kami di Komisi III juga silakan,” kata dia. ***