
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memulai pungutan retribusi sampah, dengan sistem digital pada Februari 2022. Hal ini, disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Masykur Tarmizi, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, Pemko sudah menggelar rapat koordinasi dengan dinas teknis, serta organisasi perangkat daerah (OPD). Rapat ini dalam rangka membahas kesiapan dan sinergi OPD yang terlibat untuk menetapkan sistem itu.
"Kita sudah rapat dengan DLHK, Bapenda, Inspektorat, Bagian Hukum, Kabag Pemerintahan juga. Pungutan retribusi harus kita maksimalkan dengan menggunakan sumber daya yang ada di kecamatan dan kelurahan," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemko akan membuat aplikasi agar memudahkan sistem pungutan ini. Aplikasi itu disiapkan oleh DLHK Pekanbaru bersama BNI.
"Nanti ada petugas yang mobile, ke setiap warga wajib retribusi untuk melakukan pendataan, pendaftaran sekaligus pembayaran. Petugas menggunakan kanal QRIS ataupun virtual account," jelasnya.
Masykur mengaku belum ada kepastian tentang potensi dari retribusi ini. Namun, Ia yakin, potensi retribusi kebersihan ini cukup besar untuk seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
"Saya belum cek data potensinya, tapi saya kira besar dari jumlah objek dan wajib retribusi di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Perda yang baru, yang sudah disahkan ini kan ada penyesuaian tarifnya, saya kira ini potensinya besar," pungkasnya. ***