SALO, GORIAU.COM - Mahasiswa telah melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kantor Kementerian Agama (Kamenag), Salo, Kabupaten Kampar.
Laporan mahasiswa diterima langsung oleh salah seorang Kepala Seksi (Kasi) di Kamenag Kabupaten Kampar, di ruang kerjanya, Kantor Kamenag, Jalan DI Panjaitan, di Bangkinang, Rabu (09/01/2013).
Anwar, pelapor kepada wartawan, mengatakan diduga telah terjadi pungli terkait administrasi untuk keperluan nikah di KUA Salo.
''Kami meminta Kepala Kamenag untuk memecat oknum KUA Salo yang diduga melakukan pungli terkait administrasi untuk keperluan nikah,'' tegasnya didampingi mahasiswa lainnya.
''Kami minta pungli yang dilakukan oknum KUA Salo sebesar Rp1 juta untuk dikembalikan lagi," pinta Anwar yang dikenal vokal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Menurut Anwar, dalam UU Nomor 47 Tahun 2004, administrasi yang dikenal dalam hal mengurus persyaratan administrasi nikah dikenakan sebesar Rp30 ribu.
''Laporan telah kita sampaikan ke salah satu Kasi di Kantor Kamenag, dan Kasi berjanji untuk menindaklanjuti laporan yang kita sampaikan ke Kepala Kamenag,'' terangnya.
Kepala Kamenang, kata Kasi tersebut, tidak berada di tempat. ''Ka Kamenag tidak berada di tempat, sedang di Pekanbaru,'' ujar Anwar. (rif)