DURI - Sebanyak 65 orang karyawan PT Rekind Worley Parson (RWP) menuntut pihak perusahaan untuk segera membayarkan hak normatifnya. Diantaranya pesangon, kelebihan jam kerja, jasa atau penghargaan serta perumahan bagi karyawan.

Sebagai tindak lanjut dari tuntutan tersebut puluhan karyawan Ranto Cs bersama kuasa hukumnya Marnalom Hutahaean SH MH melaksanakan mediasi di kantor Disnakertrans Bengkalis dihadiri oleh Kabid PHI A Simajuntak SH.

Menurut Marnalom Hutahaean, usai mediasi kepada wartawan mengatakan bahwa hasil pertemuan tersebut pihak perusahaan merencanakan kepastian untuk meninjau ulang Bipartit yang selama ini terkesan mengulur-ulur waktu sejak 5 Desember tahun lalu.

"Pihak perusahaan akan merencanakan melakuan Bipartit ulang secara paralel dengan Tripartit pada Jumat besok. Untuk tahapan mediasi sudah kita lakukan dihadiri oleh pihak Disnakertrans Bengkalis. Dan juga dari pihak perusahaan diantaranya Dasmier, Zulhamidi, Yanuar Simanjuntak dan Osdimansyah,"terang Marnalom Hutahaean.

Ditambahkannya bahwa tuntutan pesangon dampak dari beberapa periode PKWT."Jika dihitung tuntutan ini mencapai puluhan millyar rupiah. Selaku kuasa hukum saya sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya salah satunya apakah ada unsur pidana didalam kontrak tersebut dan juga masalah ketenagakerjaannya," ujarnya lagi.

Kepada pihak CPI sebagai pemberi kerja, Marnalom berharap dapat memantau dan mengawasi hal-hal seperti ini. "Diduga ada pelanggraan kontrak atau ada oknum yang melindungi kontrak ini yang mana hak-hak buruh telah diberi pemberi kerja, dalam hal ini CPI dalam perjanjian. Akan tetapi belum ada diberikan kepada pekerja," katanya.

Sementara itu Kadisnakertrans Bengkalis melalui Kabid PHI A Siamnjuntak SH mengatakan bahwa pihaknya menyarankan untuk berunding secara Bipartit atau kekeluargaan.

"Namun jika hal itu gagal barulah dilanjutkan dengan proses tripartit dan barulah kita (pemerintah) dapat mencampurinya," kata Kabid PHI Disnakertrans Bengkalis.*** #BENGKALIS