PEKANBARU, GORIAU.COM - Nasib malang dialami ML. Wanita 33 tahun ini harus mengalami luka fisik dan batin yang luar biasa setelah dianiaya oleh AD (33), suami yang menikahinya sejak beberapa tahun silam.

Informasi kepolisian yang diterima wartawan, Senin (9/12/2013), korban melapor ke Polresta Pekanbaru sejak pekan lalu seusai kejadian tersebut.

Menurut pengakuan korban di kepolisian, peristiwa penganiayaan atau KDRT itu dialaminya secara tiba-tiba. "Waktu itu sekitar jam 12.00 WIB, saya baru saja pulang kerja," kata dia.

Namun secara tiba-tiba, suaminya berinisial AD (33) memarahi korban dengan nada yang kasar. Kemdian, kata dia, pelaku menganiaya dnegan cara memukul ke arah wajah dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan mulut korban mengalami luka memar dan berdarah.

Tidak terima perbuatan suaminya itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak Polresta Pekanbaru.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan pihaknya telah mendapat informasi terkait laporan KDRT tersebut. "Laporannya telah diterima dan akan diselidiki. Pelaku tentu akan diperiksa," kata Guntur.

Kasus KDRT di Provinsi Riau khususnya di Pekanbaru telah berulang kali dilaporkan ke pihak kepolisian. Terbanyak adalah kasus suami aniaya isteri dengan berbagai alasan yang kemudian menimbulkan kekesalan bagi korban.(fzr/ant)