RENGAT, GORIAU.COM - Terbuktinya PT Tunggal Perkasa Plantation menggarap lahan melebihi hak guna usaha (HGU) yang diberikan sejak 1996, harus diselesaikan Pemkab Indragiri Hulu secara transparan. Pasalnya, persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik dan jika Pemkab ''main mata'' dengan perusahaan, maka seluruh masyarakat Inhu akan sangat kecewa.
Ketua LSM Riau Social Work (RSW) Kabupaten Indragiri Hulu, Justin Panjaitan kepada wartawan, Kamis (31/1/2013) mengingatkan pemerintah untuk bersikap tegas. Pasalnya, hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim sudah melibat tim ahli dan tidak diragukan lagi akurasinya.
''Kami juga minta Pemkab Inhu tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan permasahan yang terjadi di PT TPP ini, karena hal ini tentunya akan menimbulkan kecurigaan. Dan kita minta Pemkab Inhu bersikap transparan, serta merekomendasikan kepada penegak hukum terkait adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT TPP selama ini,'' jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ganden, seorang tokoh masyarakat Air Molek kepada wartawan. Ganden meminta Pemkab tidak sekedar meninabobokan masyarakat dengan janji. ''Persoalan ini harus diselesaikan lewat jalur hukum,'' tegasnya. (aun)