
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Akses jalan Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan mengalami kerusakan sangat parah akibat lalu lalang kendaraan berat milik PT Mekar Sari. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut, masuk ke daerah tersebut sejak tahun 2007 lalu.
Seperti disampaikan oleh Ketua Pemuda Desa Tanjung Air Hitam, Eman, kepada GoRiau.com, Sabtu (2/5/2015), penyebab rusaknya jalan desa karena lalu lalang Truk CPO dan Truk Tronton milik PT Mekar Sari.
"Truk CPO dan Truk Tronton pengangkut batu yang melintas berakibat pada hancurnya jalan desa. Sebab, truk-truk itu muatannya melebihi tonase. Bahkan sekali lewat mereka berkonvoi begitu banyak," ujar Eman.
Diungkapkan Eman, truk-truk bertonase tinggi milik PT Mekar Sari melewati akses jalan Desa Tanjung Air Hitam yang intensitasnya cukup tinggi, mengangkut dan melewati jalan desa.
"Akibatnya badan jalan yang masih tanah tidak mampu menahan berat kendaraan hingga terjadi kerusakan. Apalagi kalau hujan turun, dipastikan setiap mobil atau kendaraan akan terpuruk," ungkapnya.
Menurut Eman, kerusakan jalan terjadi hampir merata diseluruh ruas jalan Desa Tanjung Air Hitam. Tak hanya itu, beroperasinya truk-truk milik PT Mekar Sari tersebut juga mengganggu kenyamanan warga.
"Bayangkan mereka beroperasi tidak kenal waktu, kapan saja. Akibat lalu lalang truk-truk itu, jalan desa menjadi bergelombang, berlubang serta hancur," katanya.
Eman bersama masyarakat Desa Tanjung Air Hitam lainya, melarang truk-truk milik PT Mekar Sari untuk melintas jalan desa tersebut. Karena, pihak perusahaan dinilai kurang bertanggungjawab dengan tidak melakukan perbaikan jalan desa yang saat ini kondisinya telah hancur.
"Sepanjang mereka mau mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama, antara masyarakat dan perusahaan, kita tak akan persoalkan truk mereka melintas. Tapi kalau sebaliknya, jelas kami melarang truk-truk mereka melewati jalan desa kami," tegasnya.
Eman kembali menegaskan, PT Mekar Sari diminta untuk segera melakukan perbaikan jalan desa yang kondisinya telah hancur karena telah digunakan untuk aktifitas pihak perusahaan.(***)