
RENGAT, GORIAU.COM - Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Mulia Agro Lestari (MAL) yang sebelumnya bernama PT Runggu Prima Jaya (RPJ) dituding telah membabat Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) di di Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu.
Tudingan itu dilontarkan Ketua Koperasi Tani Karya Mandiri Desa Pesajian Murdialis, baru-baru ini di Pematang Reba. Menurut Murdialis, pihaknya sudah memberitahukan hal tersebut kepada pihak perusahaan.
 "Surat pemberitahuan dari Koperasi Tani Karya Mandiri yang kita layangkan ke mereka dengan nomor: 03/KTKM/V/2014 pada tanggal 27 Mei 2014 yang lalu tidak digubris mereka. Padahal kita sudah menerangkan bahwa sepengetahuan kami pihak koperasi, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau yang didasarkan Perda No 10 Tahun 1994, areal ini berada dalam kawasan hutan lindung," sebutnya.
 Tindakan PT MAL, kata Murdialis, sudah melawan hukum, melanggar SKB Tiga Mentri Nomor. 364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/hk.050/7/1990, Nomor 23/VIII/1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian HGU untuk Usaha Pertanian.
Selain melanggar SKB Tiga mentri, PT MAL, kata Murdialis, juga melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagai Pengganti Undang-undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Ayat 2 Huruf a,b,c dan d.
Humas PT MAL Haloho ketika dikonfirmasi Goriau.com, Senin (16/6/2014) melalui seluler mengatakan, dirinya tidak tahu perusahaan tempat ia bekerja masuk dalam kawasan hutan. Ia juga mengaku tidak mengetahui legalitas perusahaannya.
"Silakan langsung saja ke lapangan, agar tahu persis persoalannya. Perusahaan ini berdiri setelah masyarakat banyak membuka lahan di daerah ini. Masuk atau tidak dalam kawasan hutan, saya tidak tahu pasti," jawabnya, sembari mematikan selulernya.jef