PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - PT Langgam Inti Hibrido (LIH) di Pelalawan dituding sebagai perusahaan 'penelantar' para tenaga kerja lokal. Dia lebih memilih warga asing untuk mengisi ragam jabatan bahkan karyawannya. Wargapun kesal, tudingan miring kian melebar dan kini perusahaan perkebunan sekaligus pemilik pabrik kelapa sawit ini juga dituduh sebagai perushaan yang 'ilegal'. "Izinnya tak diurus dengan cermat," kata mereka yang mengaku warga.
Tidak itu saja, warga juga menuding PT LIH yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pelalawan ini dianggap sebagai perusahaan penghambat warga dalam beraktifitas. Pada hal, PT LIH secara administrasi kependudukan adalah dalam wilayah Desa Kemang.
"Baru-baru ini saya mendapatkan informasi dari pihak PT LIH, bahwa perusahaan tengah merekrut naker luar daerah yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Namun, seharusnya pihak perusahaan mesti mendapatkan segala macam perizinan dari desa terhadap nakernya itu. Pasalnya, PT LIH ini berada dalam kawasan Desa Kemang. Sepatutnya urusan segala administrasinya mesti dilengkapi terlebih dahulu", ujar Carles, mengaku warga di kantor Camat Pangkalan Kuras, Selasa (21/5/2013).
Carles mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PT LIH itu merupakan pelecehan terhadap birokrasi pemerintahan desa. Padahalhakektanya bisa saja dirinya selaku Kades mengusir karyawan PT LIH itu yang tidak mengantongi identitas kartu tanda penduduk. "Hanya saja, kita menginginkan agar manajemen PT LIH mau menghargai pemerintahan desa dan keberadaan perusahaan setidaknya bisabekerjasama yang saling menguntungkan," ujarnya.
Persoalan lainnya, sambung dia, banyak warga Desa Kemang yang melapor kepadanya terkait sulitnya melewati pos satpam PT LIH.Berdasarkan laporan masyarakat, pihak penjaga pos terkesan mempersulit masyarakat ketika hendak keluar masuk melewati arealperkebunan kelapa sawit.
"Sudah jelas masyarakat Kemang itu banyak yang keluar masuk melewati pos ampang-ampang, dan hal itu setiap hari untuk sekedarberaktivitas atau keperluan lainnya. Sangat disayangkan, penjaga pos satpam berbuat semena-mena dengan persyaratan ketika hendakmemasuki PT LIH, masyarakat diwajibkan untuk meninggalkan kartu identitas, jika tidak ada, masyarakat dilarang untuk melewati pos penjagaan", sergahnya.
Terkadang masyarakat hanya untuk kegiatan memancing disungai yang berada di HGU PT LIH, otomatis warga ada yang tidak sempat membawah KTP itu. Jadi jika situasinya seperti ini, maka seolah-olah bagai berada di negeri yang asing karena terkesan mempersulit masyarakat. Pada hal, kehadiran PT LIH malah merusak lingkungan, seperti memporak porandakan sejumlah sungai.
"Begitu juga dengan suara bising dan bau busuk dari PKS PT LIH yang hanya berjarak sejengkal dengan pemukiman warga," ujar dia yang mengatasnamakan masyarakat.(ilm)