PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau tampaknya tak mau mendengarkan penjelasan apalagi alasan dari Kimar Sarah, pemilik sebidang tanah di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Riau. Karena itu, Dinas PU, Senin (27/5/2013) mendatang, segera melanjutkan pembangunan jalan yang masih tersisa di depan rumah Kimar.

''Rapat tadi siang bersama keluarga Kimar Sarah, sebenarnya kita hanya ingin mendengar langsung soal uang ganti rugi yang sudah diambil Kimar Sarah di Pengadilan Negeri sebesar Rp500 Juta. Kalau sudah diambil, tak ada lagi halangan dari Kimar Sarah, berarti kita akan segera melanjutkan pekerjaan,'' ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau SF Hariyanto usai pertemuan, Rabu (22/5/2013).

Menurut Hariyanto, karena keluarga Kimar Sarah sudah menerima uang ganti rugi maka tak ada alasan untuk menghalangi pembangunan jalan di lokasi yang sudah diganti rugi.

''Tadi, kita sebenarnya hanya ingin mendapatkan kepastian jawaban tentang dana sebesar Rp500 juta tersebut. Dan, semua sudah mendengar jawaban anak Kimar Sarah. Semua sudah jelas maka tidak ada lagi hak Kimar Sarah ataupun keluarganya atas lahan itu karena sudah dibayar," katanya.

Dan hasil rapat yang dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait tersebut diputuskan untuk tetap melaksanakan penuntasan proyek pelebaran Jalan Soekarno Hatta di lahan eks Kimar Sarah tersebut. Sesuai jadwal yang disepakati itu maka pengerjaanya akan dilaksanakan pada Senin (27/5) pekan depan. (rdi)