RENGAT, GORIAU,COM - PT Samsung dan Ganda kebun PT Gandaera Hendana akhirnya melaporkan tenaga kerja asingya ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indragiri Hulu.

Sebelumnya, keberadaan tiga warga neegara Korea dan Malaysia yang bekerja di dua perusahaan tersebut belum terdaftar di dinas terkait.

Humas PT Gandaera Hendana, Hadi Sunarso dan Askar, Jumat (15/2/2013) mengatakan, pihaknya telah mengurus izin menetap dan bekerja tiga orang tenaga kerja asingnya. Ketiga pekerja tersebut telah memiliki izin sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi persyaratan, antara lain memiliki IMTA yang dari Kementerian Tenaga Kerja RI, KITAS dari kepolisian dan pasport dari bagian Imigrasi.

Dikatakan Hadi, izin kerja yang dan keberadaan tiga tenaga kerja asing itu selama ini belum dilaporkan ke Pemkab Inhu karena kebun tersebut berada di dua Kabupaten, Indragiri Hulu dan Pelalawan, serta tinggal dan tempat kerja tiga orang asing itu berada di Pelalawan maka pihak perusahaan melaporkan keberadaan tenaga kerja tersebut ke Pemkab Pelalawan.

Namun demikian, sambung Hadi, atas saran Kepala Dinsosnakertrans Inhu, pihaknya telah melaporkan keberadaan tiga tenaga kerja asing tersebut ke Pemkab Inhu. "Kami telah melapor ke Pemkab Inhu melalui Dinsosnakertrans Inhu. Dalam laporan itu, kami perlihatkan bukti bukti izin tenaga kerja asing sesuai dengan aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Inhu, Kuwat Widiyanto saat dikonfirmasi via selulernya juga mengaku bahwa PT Gandaera Hendana telah melaporkan keberadaan tiga orang tenaga kerja asing tersebut. Pihaknya telah memeriksa surat surat dan izin kerja ke tiga warga negara asing itu.

"Benar, kami sudah terima laporannya baru baru ini. Dan kami periksa izinnya telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan. Saat ini kami sedang membuat surat keterangan atas laporan tersebut," jelasnya. (nti/ro)