
PEKANBARU, GORIAU.COM - Dalam lima bulan terakhir, sejak Januari hingga Mei 2015, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat ada 193 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan personil diseluruh Riau. 102 kasus sudah diproses, dan 91 lainnya sudah dituntaskan. Sedangkan untuk kasus polisi yang terlibat narkoba, tercatat sebanyak 16 orang selama periode yang sama.
Data yang dihimpun GoRiau.com di Mapolda, Kamis (4/6/2015), ada total 193 kasus pelanggaran, dimana didominasi oleh Polda Riau sebanyak 90 personil, Polresta Pekanbaru 19 personil, Polres Rohil 18 personil, Polres Inhu 17 personil, Sat Brimobda 13 personil dan urutan selanjutnya Polres Pelalawan sebanyak 12 personil.
"Ini total data kita sejak Januari hingga Mei 2015, yang didominasi oleh Polda Riau. Sementara Polres yang personilnya belum tercatat memiliki kasus pelanggaran diantaranya Polres Inhil dan Polres Rohul," jawab Kabid Propam Polda Riau, AKBP Budi Santoso kepada GoRiau.com, saat ditemui di ruangannya, Kamis pagi.
Khusus untuk polisi yang terlibat narkoba, urai AKBP Budi Santoso, ada 16 anggota, dengan rincian Polda Riau sebanyak tiga orang, Polresta Pekanbaru, Polres Dumai, Siak dan Polres Rohul dengan masing-masing dua orang, Polres Kampar, Bengkalis, Meranti dan Pelalawan dengan masing-masing satu orang.
"Sebagian perkara dari anggota ini ada yang sudah inkrah di Pengadilan, dan sisanya ada yang masih dalam proses perkara umum. Setelah inkrah, mereka akan menjalani hukuman pidana umum yang dilanjutkan proses Komite Kode Etik (KKE) kepolisian," tegasnya.
Dari 16 orang ini, ada yang terlibat selaku bandar narkoba dan ada pula sebagai pengedar serta pengguna barang haram tersebut. "Terhadap mereka, kita akan kenakan sangsi terberat yakni PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat,red)," jabarnya.
Secara umum, mereka yang tercatat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba ini mayoritas dari anggota berpangkat Brigadir satu (Briptu), satu perwira dan sisanya adalah Bintara. "Yang perlu diketahui bahwa kebijakan institusi Polri tidak ada tolenransi untuk mereka dan harus dipecat," tutup Kabid Propam Polda Riau. (had)