
TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Polisi Sektor Kuantan Hilir berhasil meringkus lima orang yang terbukti memiliki narkotika jenis daun ganja kering. Kini, kelimanya mendekam di balik jeruji besi.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Kamis (4/6/2015) pagi. Ia menjelaskan awalnya hanya satu orang yang ditangkap pada 2 Juni lalu.
"Sekitar pukul 22.30 Wib, polisi meringkus tersangka Riko Andes (31) warga Pasar Baru Baserah," ujar Musabi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor, tujuh paket kecil daun ganja kering, satu unit Hp dan uang tunai sebesar Rp750 ribu.
Setelah itu, lanjut Musabi, polisi langsung melakukan pengembangan. Alhasil, dua orang kembali ditangkap, yakni Gusnadi Putra (29) warga Kampung Medan Baserah, Hendri Candra (26) warga Kelurahan Pasar Baru Baserah.
Tidak hanya sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain. Benar saja, dua orang kembali diamankan yakni Dapitra (22) warga Banuaran dan AS (15), salah seorang pelajar warga Pulau Kijang.
"Dari tangan tersangka, diamankan tiga bungkus kantong plastik hitam yang berisi daun ganja kering," ujar Musabi.(ndi)