BENGKALIS, GORIAU.COM-Tidak ada partai politik bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Bengkalis 2015 tanpa koalisi dengan partai lain. Hal ini dikarenakan jumlah perolehan kursi di DPRD maupun jumlah perolehan suara pada Pemilu 2014 lalu tidak memenuhi sarat minum yang diamanatkan Peraturan KPU tentang Pencalonan.

''Berdasarkan jumlah kursi mau pun perolehan suara pada Pemilu 2014, maka tidak ada partai politik yang bisa mencalonkan sendiri bupati pada Pilkada Bengkalis, tanpa berkoalisi dengan partai pendukung,'' ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar pada sosialisasi Peraturan KPU tentang Pencalonan pada Pemilihan Bupati Bengkalis 2015 di ruang pertemuan Balitbang Bengkalis, Rabu (4/6/2015).

Dipaparkan Defitri, berdasarkan jumlah kursi di DPRD Bengkalis 45 kursi, syarat minimal partai politik untuk mengusung calon bupati minimal meraih 9 kursi atau 20 persen. Sementara partai politik di Bengkalis tidak ada yang memperoleh kursi sebanyak itu.

Demikian juga kalau berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu 2014 kemarin, syarat minimal adalah 67.357 suara sah atau 25 persen.

Melihat data-data tersebut, KPU memprediksikan calon Bupati dan Wakil Bupati diperkirakan 6 pasang dengan rincian, 4 pasang dari Parpol dan 2 pasang dari calon perseorangan.

Sosialisasi diikuti partai politik, Panwaslu dan Forkompinda dengan menghadirkan narasumber dari KPU Riau.

Sosialisasi juga dihadiri Asisten Tata Praja, Amir Faisal mewakili Bupati. Dalam pengarahannya ia berharap semua tahapan Pilkada Bengkalis 2015bisa berjalan lancar, aman dan demokratis.

Pada kesempatan itu Asisten juga menyampaikan terkait pendanaan untuk penyelenggaraan Pilkada tidak persoalan karena Pemkab sudah menganggarkan di APBD murni 2015 sebesar Rp33 miliar untuk KPU dan Rp14 miliar lebih untuk Panwaslu.(ail)