
PANGKALANKERINCI – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Pelalawan mengajukan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), terkait program pupuk gratis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengalokasikan anggaran senilai Rp30 miliar untuk pengadaan pupuk gratis tahun 2022 ini.
"Kalau secara teknis kita oke, secara aturan makanya kita konsultasikan sama kejaksaan," ungkap Kepala Disbunak Kabupaten Pelalawan, Akhtar, SE.
Disampaikan dia, pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan APH dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Tujuannya untuk meminta pendampingan dalam penyusunan aturan sebagai legalitas pelaksanaan program pupuk gratis. "Kita sudah berkirim surat ke mereka minta untuk pendampingan," jelas Akhtar kepada GoRiau.com, Jumat (2/9/2022).
Disampaikan sebelumnya, sudah ada sekitar 33 ribu data calon penerima bantuan dan sedang dalam proses verifikasi, apakah layak atau tidak sebagai calon penerima bantuan program pupuk gratis.
"Dari data yang sudah masuk itu, kita lakukan proses verifikasi. Untuk memastikan mereka layak atau tidak menerima bantuan itu ujarnya.
Akhtar menyebutkan, ada beberapa syarat bagi calon penerima bantuan program pupuk gratis, selain berdomisili atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelalawan, calon penerima juga memiliki kebun sawit di wilayah Kabupaten Pelalawan.
"Kemudian untuk lahan atau kebun tidak dalam kawasan hutan, tentu jika kebunnya di kawasan hutan, tidak berhak untuk menerima. Kemudian syarat yang lain, komoditinya adalah sawit" jelasnya.
Terkait jenis pupuk yang akan disalurkan, menurut Akhtar, adalah jenis NPK dan Dolomit. Karena kedua jenis pupuk tersebut sangat dibutuhkan oleh petani sawit.
"Untuk jenis pupuk kita terus melakukan kajian. Namun dapat kita pastikan, pupuk yang akan disalurkan adalah jenis NPK dan Dolomit" pungkasnya.***