PEKANBARU - Pelaku pembakaran istri, bernama Reswanto, yang masih berusia 22 tahun, warga Jalan Angsana, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, terancam hukuman mati.

Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya, Reswanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh kepolisian dari Satreskrim Polres Dumai.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian menyangkakan Reswanto dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Karena polisi menilai, pelaku dengan sengaja membakar istrinya yang sedang berada di warung itu.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340)," ujar Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Fajri, kepada GoRiau.com, Rabu (9/12/2020) siang.

Adapun pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Selanjutnya Fajri menjelaskan, untuk motif pelaku belum diketahui pasti, karena pelaku masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

"Belum tahu motifnya, karena pelaku masih di ruang ICU. Sementara korban sudah dibawa oleh pihak rumah sakit," tutup Fajri.

Diberitakan sebelumnya, terjadi pembakaran istri hingga tewas oleh suami sendiri, di Jalan Angsana, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Awalnya pelaku yang berinisial RS, berusia 22 tahun, itu pada hari Selasa (8/12/2020) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, terlihat oleh warga sekitar, sedang menyiram-nyiram bahan bakar bensin, ke warung gerobak miliknya.

Kemudian RS langsung menyulut api ke warung gerobak, yang ternyata didalamnya ada istrinya yang bernama Rahmi berusia 26 tahun.

Setelah menyulut api, pelaku langsung melarikan diri, dengan keadaan badannya juga terkena api yang disulutnya ke warung gerobak.

Sementara, korban tidak dapat diselamatkan oleh warga sekitar, karena api sudah dalam keadaan membesar, dan tidak dapat dipadamkan, dengan alat seadanya. Sampai akhirnya api padam, dan korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa, dan tubuhnya sudah hangus.

Sesaat setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Dumai Barat. Dikarenakan kondisi fisik pelaku yang terkena sambaran api hingga membakar 50 persan tubuh pelaku, maka pelaku dibawa ke RSUD Kota Dumai, untuk dilakukan perawatan. ***