JAKARTA, GORIAU.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kunjungi booth Chevron kemarin dalam rangka membuka IPA Convention and Exhibition ke- 37 yang diselenggarakan Indonesian Petroleum Association (IPA) yang berlangsung mulai 15-17 Mei 2013 di Jakarta Convention Center di Jakarta.

Dalam surat elektronik di Jakarta, Kamis (16/5/2013), Chevron mengatakan dalam kunjungan ini, SBY disambut langsung oleh Managing Director Chevron Indo-Asia Business Unit, Jeff Shellebarger dan pimpinan tinggi Chevron lainnya.

Jeff  Shellebarger menjelaskan tentang keberadaan Chevron di Indonesia dan kemitraan yang telah dijalin baik dengan pemerintah Indonesia selama hampir sembilan dekade. "Chevron akan terus berinvestasi dan menjalin kemitraan dengan pemerintah Indonesia untuk mendukung tersedianya energi yang diperlukan oleh negara untuk pertumbuhan ekonomi. Kami menghargai dukungan penuh pemerintah Indonesia atas operasi migas Chevron  di Indonesia yang masih terus mengkontribusikan lebih dari 40 persen produksi minyak mentah nasional dan 50 persen kapasitas energi panas bumi di Indonesia," kata Jeff.

Menurut dia, Presiden SBY tampak bersungguh-sungguh mendengarkan penjelasan yang disampaikan Managing Director Chevron ini yang juga didengar oleh para peserta serta media yang terus mengikuti langkah rombongan presiden. Setelah rombongan presiden meninggalkan booth Chevron, dalam wawancara selanjutnya dengan wartawan, Jeff menampik isu soal mogok karyawan Chevron dan kembali menegaskan bahwa Chevron telah dan akan terus berinvestasi dan beroperasi sesuai mandat PSC untuk menghasilkan energi bagi Negara walaupun ada ketidakpastian yang disebabkan oleh putusan pengadilan pada kasus proyek bioremediasi CPI terhadap kedua kontraktor CPI.

Menurut Jeff, Chevron didukung oleh SKK Migas dan KLH sebagai regulator, tetap yakin bahwa saat ini telah memiliki ijin yang sah dan diperbolehkan untuk mengerjakan aktifitas pengolahan limbah, termasuk yang pengerjaannya dibantu oleh kontraktor yang sudah ditunjuk. Putusan pengadilan Tipikor tidak dapat menghilangkan legitimasi SKK Migas dan KLH yang diatur dalam PSC, sebagai kontrak perdata yang mengikat secara hukum pemerintah Indonesia.

Sementara itu 'Corporate Communication Manager' Chevron, Dony Indrawan, menjelaskan manajemen Chevron, karyawan dan mitra kerja Chevron  sangat prihatin atas preseden yang dibuat oleh Kejagung dan putusan pengadilan atas kontraktor CPI dalam kasus proyek bioremediasi, karena merupakan kriminalisasi aktifitas dalam ranah hukum perdata.

Menurut dia, Chevron terus bekerja dengan pemerintah dan instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi para Karyawan dan mitra kerja dari tindakan pemidanaan berikutnya.(fzr)