JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menyarankan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi untuk menggugat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai telah salah dalam malakukan audit dalam perhitungan kerugian negara terkait kasus itu.

"Saya membaca laporan dari pelapor, sangat banyak kejanggalan-kejanggalan. Yang paling menonjol adalah hasil pemeriksaan BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara pada proyek bioremediasi," kata Kamilov Sagala selaku komisioner Komjak dalam pertemuan bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia di Kantor Komjak, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Dari salinan laporan dan berita acara penyidik ini, demikian Kamilov, disebutkan bahwa anggaran proyek pemulihan area lahan yang tercemar limbah (bioremediasi) sama sekali belum dicairkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pada salinan laporan ini, lanjut kata Kamilov, dijelaskan persis dengan salinan berita acara penyidik yang diajukan ke pengadilan dimana disebutkan bahwa ada kerugian negara dalam proyek bioremediasi yang dilanakan sejak tahuin 2006 hingga 2012.

"Namun di sini (BAP dan laporan ke Komjak), disebutkan juga sebenarnya SKK-Migas belum mencairkan dana 'cost recovery' untuk proyek itu. Yang artinya, negara belum dirugikan," katanya.

Hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP ini menurut dia sangat rancuh dan disarankan, agara kuasa hukum terdakwa segera menggugat BPKP. Sebelumnya, SKK-Migas menyatakan 'production sharing contract' (cost recovery) PT Chevron Pacific Indonesia ditangguhkan sementara, khususnya yang berkaitan dengan program bioremediasi.

Sekretaris SKK-Migas, Gde Pradyana, kepada wartawan di Jakarta mengatakan, penangguhan tersebut dilakukan hingga permasalahan hukum kasus bioremediasi selesai. Hal itu dilakukan SKK-Migas agar tidak timbul masalah di kemudian hari, terlebih kasus ini masih dalam proses hukum di pengadilan. Dia menjelaskan, biaya 'cost recovery' bioremediasi yang diajukan Chevron yakni sebesar 9,9 juta US dollar, namun belum disetujui karena proses bioremediasi yang dilakukan Chevron belum selesai.

Pembayaran katya dia, akan dilakukan setelah proses selesai, serta dilakukan audit. Namun, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menemukan dugaan korupsi saat proses pengerjaan sedang berlangsung.(fzr)