
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ada-ada saja cara orang mendapatkan penghasilan. Salah satunya dengan cara memungut biaya fotocopi disaat PNS baru mengambil SK pengangkatan. Seperti yang terungkap di Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau.
Meski yang memberikan tidak keberatan dan bergembira menyerahkan, namun cara itu bukanlah contoh yang baik. Karena itu, DPRD Riau meminta agar dana ''fotocopi'' berkas itu dikembalikan.
''Kita minta oknum pegawai Diskes mengembalikan uang pungli kepada PNS baru yang diminta pada saat pengambilan SK beberapa waktu lalu. Sebab perbuatan yang tidak terpuji itu sangat dilarang,'' ujar Ketua Komisi Aa DPRD Riau, Masnur, Kamis (16/5/2013) siang.
Dijelaskan Masnur, tindakan itu tidak dibenarkan dan dilarang secara hukum. ''Saya sarankan agar oknum tersebut mengembalikan uang pungli itu, karena bisa dianggap gratifikasi,'' jelasnya.
Politisi Golkar Dapil Kampar ini juga meminta BKD Riau agar mengusut tuntas kasus Pungli yang dilakukan oknum Diskes Riau ini.
Pungli ini dikenakan kepada saat pengambilan SK CPNS ke PNS Murni sebesar Rp200 ribu perorang dan ini diakui oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Diskes Riau Jurni Suryawati yang didampingi oleh Sekretaris Diskes Riau M Yunus. Mereka mengatakan uang Rp200 ribu tersebut untuk biaya fotokopi dan administrasi. Sementara itu, Kadiskes Riau Zainal Arifin mengaku tidak tahu perihal pungli tersebut. (nti)