JAKARTA, GORIAU.COM - Setelah tidak hadir dalam panggilan pertama, Presiden Direktur PT Chevron Hamid Batubara, Senin (8/4) pagi ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hamid datang sendiri sekitar pukul 10.20 WIB.

''Nanti,'' singkat Hamid yang mengenakan batik bercorak putih dan hijau tosca, saat ditanya seputar pemanggilannya ke KPK, Jakarta.

Hamid hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengajuan anggaran untuk PON Riau.

Selain Hamid, dalam kasus yang sama, penyidik juga memanggil seorang sopir bernama Hariyadi. Belum diketahui secara pasti apa kaitannya PT Chevron dalam kasus ini. Diduga Rusli Zainal pernah meminta perusahaan itu untuk menjadi mitra pembangunan venue PON Riau.

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka. Rusli ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu. Atas perbuatannya, politikus Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(mdk)