PEKANBARU, GORIAU.COM - Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bengkalis,  Suhaimi, akhirnya divonis majelis hakim Tipikor Pekanbaru 5 tahun penjara. Suhaimi terbukti melakukan korupsi dana Festival Seni SMA/MA dan SMK.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Masrul SH, Selasa (10/3/15) menyatakan, jika terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Membebankan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider dua bulan penjara," kata hakim.

Kemudian, terdakwa juga  diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara  sebesar Rp658 juta lebih. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan subsider 1 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, Suhaimi masih menyatakan pikir-pikir. Sebeluimnya, jaksa menuntut Suhaimi selama 7,5 tahun penjara.

Seperti diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan Suhaimi ini terjadi tahun 2010 lalu. Berawal ketika Disdikpora Kabupaten Bengkalis, menganggarkan dana sebesar Rp2.017.668.300, untuk pelaksanaan kegiatan festival seni SMA/MA dengan jumlah peserta 1.600 orang dari 8 Kecamatan. Kegiatan tersebut memperlombakan 13 cabang lomba.

Dalam pelaksanaannya tersangka telah memalsukan sejumlah laporan pertanggung jawaban kegiatan festival seni SMA/MA dan SMK sederajat sehingga Negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.700.000.000.***