JAKARTA - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun setelah PPKM dicabut, hal tersebut tidak bersifat wajib.

Bukan hanya PeduliLindungi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan itu juga berlaku untuk PCR maupun antigen Covid-19.

"Mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (30/12/2022).

Akan tetapi, Budi berharap kesadaran masyarakat tetap tinggi semisal tengah merasa sakit atau memiliki gejala Covid-19, maka sudah sepatutnya untuk menjalani tes hingga isolasi mandiri.

"Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya, tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," ujarnya.

Adapun Budi menerangkan pihaknya bakal mengeluarkan aturan untuk tes antigen maupun PCR setelah adanya pencabutan PPKM. Nantinya, aturan tersebut bakal dijalankan secara bertahap sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat.

"Yang penting, kalau ada positif lapor saja kalau lapor PeduliLindunginya enggak diitemin, jadi bukan berarti dia enggak boleh ke mana-mana tapi kalau dia positif dia tahu dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain," terangnya.***