
PROGRAM Pendidikan Profesi Guru (PPG) sejak awal dirancang sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan profesionalitas tenaga pendidik di Indonesia. Melalui skema ini, negara ingin memastikan bahwa setiap guru memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang terstandar. Dalam kerangka kebijakan, tujuan tersebut tentu tidak dapat disangkal. Namun dalam praktiknya, PPG hari ini justru menghadirkan persoalan baru yang perlu dikaji secara kritis.
Kebijakan PPG, yang kini berada dalam koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, membuka peluang bagi lulusan dari berbagai disiplin ilmu untuk menjadi guru, tidak terbatas pada lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Artinya, seseorang yang berasal dari latar belakang teknik, sains, atau bidang lain dapat mengikuti PPG, memperoleh sertifikat profesi, dan kemudian bersaing dalam rekrutmen tenaga pendidik.
Di titik inilah problem mulai muncul.
Secara konseptual, pembukaan akses ini dapat dibaca sebagai upaya demokratisasi profesi guru. Negara tidak ingin membatasi siapa yang berhak menjadi pendidik. Akan tetapi, kebijakan ini mengabaikan satu fakta mendasar: Indonesia telah memiliki sistem pendidikan keguruan yang secara khusus didesain untuk mencetak calon guru melalui FKIP.
Ketika lulusan FKIP yang jumlahnya sudah sangat besar harus berbagi ruang dengan lulusan non-kependidikan melalui jalur PPG, maka yang terjadi bukan sekadar perluasan akses, melainkan perubahan struktur kompetisi. Kompetisi itu menjadi tidak simetris.
Lulusan FKIP menempuh proses panjang dengan basis pedagogik sejak awal. Mereka dibentuk tidak hanya dalam penguasaan materi, tetapi juga dalam metodologi pembelajaran, psikologi pendidikan, dan etika profesi. Sementara itu, lulusan non-kependidikan memasuki profesi guru melalui jalur konversi yang relatif lebih singkat melalui PPG. Ketika kedua kelompok ini dipertemukan dalam pasar kerja yang terbatas, maka keadilan sistem patut dipertanyakan.
Data yang sering dikemukakan menunjukkan bahwa lulusan kependidikan mencapai ratusan ribu setiap tahun, sementara kebutuhan guru baru jauh lebih kecil. Dalam kondisi seperti ini, logika kebijakan seharusnya adalah memperkuat penyerapan lulusan yang sudah ada, bukan menambah kompetitor baru melalui jalur alternatif.
Lebih jauh, persoalan PPG tidak hanya berhenti pada aspek akses, tetapi juga pada cara negara membaca data ketenagakerjaan. Ketika lulusan non-FKIP mengikuti PPG dan kemudian bekerja sebagai guru, mereka tetap tercatat sebagai lulusan dari bidang asalnya—misalnya teknik atau sains—yang terserap kerja. Sementara itu, lulusan FKIP yang tidak terserap akan memperbesar angka pengangguran di sektor pendidikan.
Di sini terjadi bias statistik yang berpotensi menyesatkan arah kebijakan. Seolah-olah masalahnya ada pada FKIP yang “tidak produktif”, padahal sebagian peluangnya telah diisi oleh lulusan dari jalur lain.
Masalah berikutnya adalah ketidakseimbangan antara kuota dan sumber daya manusia. Jika kebutuhan guru hanya puluhan ribu per tahun, sementara jumlah lulusan—baik dari FKIP maupun non-FKIP melalui PPG—jauh melampaui angka tersebut, maka kompetisi menjadi semakin ketat tanpa diimbangi dengan perluasan lapangan kerja.
Dalam perspektif ini, PPG yang tidak diatur secara proporsional justru berpotensi memperparah oversupply tenaga pendidik.
Bukan berarti PPG harus dihapus. Program ini tetap penting sebagai mekanisme standarisasi profesi. Namun, yang perlu dilakukan adalah penataan ulang. Negara harus berani menentukan prioritas: siapa yang menjadi basis utama penyedia guru, dan bagaimana jalur alternatif diatur agar tidak merusak keseimbangan sistem.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memperjelas segmentasi. Lulusan FKIP tetap menjadi prioritas utama dalam pemenuhan kebutuhan guru, sementara jalur PPG bagi non-kependidikan difokuskan pada bidang-bidang tertentu yang memang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Dengan demikian, PPG tidak menjadi jalur umum yang terbuka tanpa batas, tetapi tetap berfungsi sebagai instrumen korektif.
Selain itu, evaluasi terhadap kualitas dan durasi PPG juga penting. Jika program ini dimaksudkan sebagai penyetaraan kompetensi, maka standar yang diterapkan harus benar-benar mampu memastikan bahwa lulusan non-kependidikan memiliki kapasitas pedagogik yang setara dengan lulusan FKIP. Jika tidak, maka kita sedang mempertaruhkan kualitas pendidikan itu sendiri.
Dalam konteks yang lebih luas, persoalan PPG juga tidak bisa dilepaskan dari keterbatasan lapangan kerja di sektor pendidikan. Selama distribusi guru belum merata—terutama di daerah 3T—dan sistem rekrutmen masih terbatas, maka kelebihan lulusan akan terus terjadi. Dalam kondisi seperti ini, membuka jalur baru tanpa memperluas kebutuhan hanya akan memperbesar tekanan dalam sistem.
Karena itu, solusi terhadap persoalan PPG tidak bisa parsial. Ia harus menjadi bagian dari reformasi yang lebih besar, mencakup penataan kurikulum, distribusi guru, sistem rekrutmen, hingga kebijakan pembukaan program studi.
Jika tidak, maka PPG akan terus berada dalam posisi ambigu: di satu sisi dimaksudkan sebagai solusi, tetapi di sisi lain berpotensi menjadi bagian dari masalah.
Sebagai bangsa, kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan tidak hanya terlihat progresif di atas kertas, tetapi juga adil dan rasional dalam praktik. Dalam hal PPG, pertanyaan yang harus kita jawab bukan sekadar “siapa boleh menjadi guru”, tetapi “bagaimana memastikan sistem ini tetap seimbang dan berkeadilan”. ***
Prof. Dr. Hermandra, S.Pd., MA adalah Guru Besar FKIP Universitas Riau.