
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan blokir dengan nilai mencapai Rp 150,4 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 8 rekening.
PPATK terus memantau terhadap aliran dana diduga berasal dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK)," terang Kepala PPATK Ivan Yustiavadana, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir dengan nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening dari 55 Penyedia Jasa Keungan.
Ivan menyebut, jumlah tersebut rekening akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dia menjelaskan, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari PJK serta sejumlah ketidakwajaran profiling," ucap Ivan, seperti dilansir dari iNews.id.***