
PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau menyoroti masih rendahnya kepatuhan perusahaan galian C dalam melaporkan aktivitas operasional kepada instansi terkait, sehingga berdampak pada belum optimalnya penerimaan pajak daerah.
Hal ini terungkap dalam rapat Komisi III bersama sejumlah perusahaan tambang yang telah mengantongi izin, namun belum seluruhnya memenuhi kewajiban administrasi pajak, Kamis (30/4/2026) kemarin.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, didampingi oleh Imustiar dan Abdullah, dihadiri 36 perusahaan galian C dari total lebih dari 60 perusahaan berizin yang diundang. Sementara itu, sebagian perusahaan lainnya belum hadir dan masih akan diverifikasi alasan ketidakhadirannya.
Edi Basri mengungkapkan, dari perusahaan yang hadir, sekitar 30 hingga 40 persen belum menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, laporan tersebut menjadi dasar dalam menghitung volume produksi, luas wilayah tambang, serta kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
“Ini persoalan serius. Banyak perusahaan membayar pajak, tetapi tidak melaporkan kegiatan operasionalnya. Seharusnya laporan disampaikan setiap bulan. Jika sampai tiga bulan tidak ada laporan, sesuai aturan bisa dikenakan penutupan sementara,” ujar Edi, Jumat (1/5/2026).
Ia juga menyebut adanya temuan perusahaan yang mengaku telah membayar pajak, namun tidak tercatat dalam laporan aktivitas ke ESDM. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakteraturan tata kelola serta membuka celah manipulasi data produksi.
Untuk itu, Komisi III menegaskan akan memperketat pengawasan. Bahkan, telah dibentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk melakukan penertiban, yang tidak hanya berbasis data administratif, tetapi juga mengarah pada penegakan hukum terhadap pelanggaran.
“Kita akan evaluasi apakah perusahaan tersebut masih aktif dan apakah izinnya masih berlaku. Jika tidak patuh, tentu ada konsekuensi,” tegas politisi Gerindra dari Daerah Pemilihan Kampar.
Dari sisi potensi, Komisi III memperkirakan sektor galian C di Riau mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini realisasi pajak baru sekitar Rp50 miliar, namun jika dikelola secara optimal, nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp300 hingga Rp500 miliar.
Untuk memastikan akurasi data, Komisi III juga akan melakukan pencocokan dengan pihak terkait, termasuk kontraktor maupun perusahaan penampung material seperti PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), guna mengetahui jumlah material yang masuk serta aktivitas riil di lapangan.
Selain itu, persoalan tambang ilegal turut menjadi perhatian. Di beberapa lokasi, ditemukan perbandingan mencolok antara jumlah tambang berizin dan tidak berizin. Bahkan dalam satu kawasan, terdapat tiga aktivitas tambang, namun hanya satu yang memiliki izin resmi.
“Ini berbahaya dan merugikan daerah. Aktivitas tambang ilegal ini akan kita telusuri dan tindak,” ujarnya.
Ke depan, DPRD Riau mendorong instansi terkait untuk memperkuat sistem pengawasan, termasuk penerapan laporan berkala secara disiplin serta penghitungan produksi yang lebih akurat.
Komisi III menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel, demi optimalisasi pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat. ***