PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara tegas memerangi narkoba, hal itu dimulai dengan melakukan tes urine dari dalam terlebih dahulu. Dari 2.200 orang Tenaga Harian Lepas (THL) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah melakukan tes urine, ada 48 orang yang terindikasi menggunakan narkoba, diantaranya diantaranya 23 THL.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Taufiq Oesman Hamid mengatakan melalui Kasi Wasdal Ops, Suardi, bahwa pihaknya telah melakukan pemberhentian atau tidak memperpanjang kontrak seorang THL yang terindikasi positif menggunakan narkoba.

"Saat diberhentikan kemarin, dia (THL, red) berderai air mata. Pemberhentian ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Riau. Dimana jika ada THL yang terbukti positif menggunakan narkoba tak lagi diperpanjang kontraknya," kata Suardi kepada GoRiau.com, Rabu (22/1/2020).

Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution secara tegas mengatakan, bahwa Pemprov Riau saat ini tidak ada kata ampun bagi siapa saja yang menggunakan narkoba. Terbukti menggunakan narkoba bagi THL tak diperpanjang kontraknya.

"Sejak lama sudah saya ingatkan, bahkan sejak saya dan Pak Syamsuar dilantik. Jangan ada yang menggunakan narkoba," tegas Edy Nasution.

Untuk diketahui, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah melaksanakan tes urine, yakni Dinas PU-Perkimtan, Satpol PP, Biro HPK (Humas, Protokol dan Kerjasama), Badan Kesbangpol, serta esselon III dan IV Biro Umum, Biro Pembangunan, Biro Kesra, Disperindagkop dan Diskominfotik.

Untuk THL yang positif menggunakan narkoba, kontraknya tidak diperpanjang lagi. Sementara untuk ASN sesuai aturan yang memegang jabatan dicopot dan staf ada hukuman penurunan pangkat.

Adapun informasi yang dihimpun GoRiau.com, dari 23 THL Pemprov Riau yang positif mengkonsumsi narkoba, yakni 13 THL dari Satpol PP Riau, 6 THL dari Dinas PUPR Riau, 2 THL dari Setdaprov Riau, dan 1 THL dari Dinas Perhubungan Riau. Sementara satu lagi belum diketahui dari OPD mana. ***