PANGKALAN KERINCI - Polsek Ukui, Pelalawan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Senin (1/4/2019) siang. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.

Jumlah barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan yaitu seberat 135,11 gram. Barang haram ini disita dari tersangka Hz alias Eko, beberapa waktu lalu.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Kapolses Ukui, SKP Lassarus Sinaga. Turut hadir perwakilanndari beberapa instansinterkaut lainnya, Kejari Pelalawan, BNNK Pelalawan dan instansi lain.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S mengatakan, pemusnahan barang bukti disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir disertai dengan menghadirkan tersangka.

"Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 135,11 gram. Barang haram ini disita dari tersangka Hz alias Eko," pungkasnya, kepada GoRiau.*