PANGKALANKERINCI - Polsek Ukui musnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis daun ganja dengan berat hampir mencapai 10 Kg, dari tangan tersangka Fajarudin alias Nek (21) warga asal Aceh, di halaman Mapolsek Ukui, Jumat (11/3/2016) kemarin.

Diungkapkan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kapolsek Ukui, AKP Amran Kadir, Sabtu (12/3/2016), daun ganja siap edar dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh tersangka.

Diungkapkannya, penangkapan tersangka dilakukan ketika baru turun dari Bus Putra Pelagi, di Jalan Lintas Timur, depan Pertamina Ukui 2, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau, Kamis (11/2/2016) lalu.

"Tersangka yang telah jadi terget operasi (TO) langsung disergap Kanit Reskrim Ukui IPDA Dafrigo bersama tim Opsnal," kata Amran.

Sambungnya, saat digeledah dalam tas ditemukan ganja kering sebanyak 10 bal. Tanpa perlawanan berarti tersangka pemasok ganja asal Aceh digiring ke Mapolres dan dijebloskan ke dalam sel.

"Berkas tahap awal di limpahkan, kemudian putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci menetapkan untuk pemusnahan BB," jelasnya.

Amran menambahkan, berdasarkan standar operation prosedur (SOP), apabila barang bukti narkotika tersebut sudah mendapat ketetapan hukum, maka harus dimusnahkan.(***)