SIAK SRI INDRAPURA - Polsek Sungai Mandau, Polres Siak menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Siak. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023, pukul 23.00 WIB.

Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima dari Tim RPK PT Arara Abadi Distrik 1 Melibur. Mereka menjelaskan bahwa pelaku, yang berinisial H Bin S, sempat ikut memadamkan api setelah lahan yang ia bakar meluas.

''Pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, tim dari Polsek Sungai Mandau langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini. Setelah melakukan investigasi, pelaku ditemukan di rumahnya yang juga berlokasi di Kampung Tasik Betung, Sungai Mandau, Siak,'' Kapolsek Sei Mandau Iptu P Aris Suranta Purba SH.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengatakan sengaja membakar lahan tersebut dengan tujuan untuk membuat kebun sawit.

Pelaku melakukan pembakaran dengan mengumpulkan atau menumpukan sampah kering dan membakarnya menggunakan mancis. Luas lahan yang berhasil terbakar oleh pelaku adalah kurang lebih 1 hektar.

''Pelaku dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut,'' tutupnya. ***