
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari sembilan wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda).
Penetapan puluhan tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari 89 laporan polisi terkait karhutla. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan setelah petugas memverifikasi kemunculan titik panas di lapangan.
Dugaan Kesengajaan Membakar Lahan
Mabes Polri memberikan asistensi penuh terhadap tahapan penyelidikan dan penyidikan di daerah untuk memastikan seluruh prosedur berjalan tepat sasaran.
"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan," urainya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Polisi menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran lahan tersebut tidak terjadi secara alami. Brigjen Irhamni menjelaskan, para pelaku diduga dengan sengaja melakukan pembakaran setelah tim kepolisian turun langsung mengecek lokasi yang terdeteksi satelit.
"Proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot, kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," tegasnya.
Rincian Kasus di Sembilan Polda
Penanganan perkara karhutla ini tersebar di sembilan provinsi, dimana Polda Riau mencatatkan jumlah tersangka terbanyak. Berikut adalah rincian penanganan kasus berdasarkan wilayah hukum masing-masing:
Seluruh temuan di lapangan kini menjadi bagian dari proses pemberkasan perkara. Aparat kepolisian terus bersiaga memantau kemunculan titik api baru guna mencegah meluasnya dampak kerusakan lingkungan akibat karhutla di daerah rawan. ***