JAKARTA – Dokter Sunardi (SU) yang tewas ditembak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Jawa Tengah (Jateng) pada 9 Maret 2022, sudah berstatus tersangka terorisme.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan hal itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

''Status tersangka, status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,'' kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Sunardi merupakan anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Dia pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.

Selain itu, Sunardi juga disebutkan sebagai penasihat amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

''Kelima, penanggung jawab Hilal Ahmar Society,'' ujarnya.

Ramadhan juga menjelaskan HASI merupakan yayasan atau organnisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.

Menurutnya, HASI bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.

''Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,'' tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Densus 88 menangkap terduga teroris berinisial SU yang belakangan terkonfirmasi sebagai dokter Sunardi sekitar pukul 21.15 WIB pada Rabu (9/3/2022).

Ramadhan mengungkapkan SU tewas dalam proses penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, SU sempat melakukan perlawanan secara agresif saat hendak ditangkap.

SU disebutkan menabrakkan mobil ke arah petugas Densus 88 serta kendaraan masyarakat yang sedang melintas.

Oleh karena itu, petugas melumpuhkan SU dengan pertimbangan situasi saat itu sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar.

''Dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dan mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah,'' kata dia. ***