
JAKARTA – Kepolisian resmi melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming saat menjalankan tugas. Kebijakan ini dikeluarkan agar anggota kepolisian tetap fokus pada tanggung jawab pelayanan masyarakat sekaligus menjaga profesionalisme dan citra institusi di mata publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Johhny Eddizon Isir, menjelaskan aturan tersebut menuntut personel lebih bijak menggunakan media sosial saat bertugas di lapangan.
"Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggungjawab profesional, proporsional dan prosedural," papar Johhny dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Setiap anggota Polri diwajibkan mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin. Institusi tetap mendorong pemanfaatan platform digital secara positif untuk mendukung kinerja kehumasan, tambahnya.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai larangan live streaming ini bukan sekadar urusan disiplin personel. Langkah tersebut justru dianggap sebagai cara memonopoli narasi karena institusi khawatir terjadi overexposure.
"Realitas di lapangan tidak lagi hadir secara langsung, tetapi disaring melalui kanal resmi Humas, sehingga publik hanya menerima versi institusi, bukan fakta yang spontan," jelas Bambang, Selasa (5/5/2026).
Alasan profesionalisme yang dipakai Polri dinilai bermasalah karena berpotensi menghilangkan jejak transparansi yang seharusnya memperkuat akuntabilitas. Kebijakan ini mengindikasikan anggota polisi dipandang sebagai ancaman yang harus dikendalikan.
"Alih-alih membangun kapasitas anggota dalam mengelola komunikasi publik, kebijakan ini memperlakukan mereka sebagai risiko yang harus dibatasi, bukan aset profesional yang bisa dipercaya. Pertanyaanya adalah kalau institusi tidak lagi percaya pada personel di lapangan, bagaimana dengan masyarakat?" ungkapnya. ***