
PEKANBARU – Menjelang Hari Raya Idulfitri, aksi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) mulai meresahkan warga, terutama para pengusaha kecil di Pekanbaru. Beberapa aksi dilakukan dengan cara pemaksaan dan ancaman, menciptakan ketakutan serta ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengimbau para pengusaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami intimidasi dari oknum ormas yang memaksa meminta THR.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha, khususnya UMKM di Pekanbaru, untuk berani melapor jika ada ormas yang memaksa meminta THR, apalagi jika disertai ancaman yang membahayakan keselamatan,” tegas Kompol Bery, Rabu (19/3/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan pemaksaan dan pengancaman dalam meminta THR merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas oleh kepolisian.
“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Setiap tindakan pemaksaan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Bery memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya demi keamanan dan kenyamanan mereka.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Jangan takut untuk melapor. Kami siap melindungi masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Kompol Bery juga mengingatkan kepada ormas agar tidak melakukan tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Ia meminta agar setiap ormas mematuhi aturan hukum serta menjaga ketertiban umum.
“Kami berharap ormas dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai langkah preventif, Polresta Pekanbaru akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi yang rawan terhadap aksi pemaksaan dan pengancaman terkait THR.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya. ***