PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Polsek Sinaboi, jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil), menggagalkan keberangkatan 30 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, di Kelurahan Raja Bejamu.

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, pada Jumat (1/4/2022) lalu.

“Awlanya kita dapat informasi dari masyarakat, kalau ada puluhan TKI yang akan berangkat ke Malaysia,” kata Juliandi, Senin (4/4/2022).

Selanjutnya, Kanitreskrim Polsek Sinaboi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap 3 orang tekong (pengemudi kapal pembawa TKI ilegal).

“Tiga orang tekong berinisial Af (61) dan Mu (68) dan Su (29), itu membawa 27 pria TKI dan 3 orang Wanita TKI yang tidak memiliki dokumen yang sah, mereka akan berangkat ke Malaysia,” lanjutnya.

Setelah ditangkap, 3 tekong dan 30Orang TKI ilegal itu langsung dibawa ke Mapolsek Sinaboi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kepentingan pengembangan, seluruhnya saat ini dibawa ke Polsek Sinaboi untuk diproses. Untuk ketiga tekong akan kita jerat Pasal perdagangan manusia,” tutup Juliandi. ***