
BAGANSIAPIAPI – Jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hilir mengamankan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. Bersama barang haram itu, petugas juga meringkus dua tersangka, yakni IM alias IS (42) dan MA alias PI (29). Keduanya adalah warga Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Ipda Edi Purnomo.
"Pelaku masih diperiksa secara intensif dan penyidik sedang berusaha mengembangkan kasus ini," terangnya, Rabu (21/8/2024).
Dikatakan, penangkapan narkoba dengan jumlah besar ini dilakukan pada Senin (19/8/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Awalnya, petugas menerima informasi tentang adanya aktivitas peredaran sabu di sebuah penginapan yang berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.
Berdasarkan informasi itu, petugas yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Elva Hendri SH, MH didampingi Kanit II Ipda Anta Arif Siregar dan jajaran, langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, petugas menerima informasi tentang dua tamu penginapan, yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Mereka berdua menginap di kamar 02.
Tak menunggu lagi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Benar saja, dari kamar itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1.059 gram sabu, bong, kaca pirex.dan pipet.
Penemuan itu membuat kedua tersangka, IM alias IS (42) dan MA alias PI (29), tidak bisa berkutik. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rohil untuk pengembangan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil, AKP Elva Hendri, SH, MH, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. ***