PANGKALAN KERINCI – Pengiriman ratusan burung berkicau tanpa dilengkapi dokumen digagalkan petugas piket Reskirm Polres Pelalawan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Jumat (1/7/2022) mengungkapkan, pengiriman satwa dilindungi terbongkar berkat informasi dari masyarakat.

"Kamis malam, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman satwa liar menggunakan mobil melintas di Jalintim Pangkalan Kerinci," ungkapnya.

Pada saat melakukan patroli di sepanjang Jalintim Pangkalan Kerinci tepatnya di depan warung pecel lele, sebuah mobil Luxio BK 1191 AU warna silver metalik terlihat parkir. Dicurigai mobil membawa satwa dilindungi.

"Tak lama datang dua orang berjalan dan masuk ke dalam mobil tersebut, sehingga petugas langsung mengamankan keduanya," terangnya.

Petugas pun langsung membawa BA (41) dan JN (40) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, beserta kendaraan bermuatan satwa burung untuk diamankan ke Polres Pelalawan.

"Diperoleh keterangan bahwa satwa burung yang diangkut berasal dari Kota Medan dan Sikampak (Labuhan Batu Selatan-Sumut) menuju perbatasan Jambi - Lampung," jelas AKP Edy.

Pengecekan dilakukan oleh Flight Protecting Indonesia Birds dan diperoleh keterangan bahwa satwa burung yang dibawa oleh BA dan JN merupakan satwa dilindungi.

"Barang bukti yang disita berupa 40 ekor cucak ranting, 104 cucak ijo, 38 poksai haji, 2 ekor srindit melayu, 25 ekor cucak jenggot, 100 ekor pleci, 46 ekor kino (dilindungi), 2 ekor macau dan 118 ekor tiedean gunung," beber AKP Edy, kepada GoRiau.com.***