PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polres Pelalawan mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan tahun 2008 lalu.

Akan adanya indikasi penambahan tersangka itu disampaikan Kepala Satreskrim Polres Pelalawan AKP Bimo Aryanto, Senin (17/2/2014). Dikatakan Bimo, jika sebelumnya sudah ada ditetapkan dua orang tersangka.

Lebih jelas Bimo mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru, kemungkinan dari pihak kontraktor yang berkaitan dengan pembangunan Puskesmas senilai Rp 2,2 miliar tersebut.

"Akan ada penambahan tersangka baru dari kontraktor,"terang Bimo.

Masih kata Bimo, terkait berkas yang di kembalikan pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Pangkalan Kerinci kepada Polres Pelalawan untuk di lengkapi (P-19) beberapa waktu lalu, Polres Pelalawan pun serius menindaklanjuti permintaan Kejari, dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi tambahan.

"Tim telah mem-BAP 5 saksi tambahan kemarin, yang sudah di-BAP baru 15 orang saksi dan menurut JPU belum cukup. Untuk pengiriman berkas rencananya awal bulan Februari 2014 nanti, secepatnya berkas akan kita kirim lagi,"jelasnya.

Dijelaskan Bimo, dua orang tersangka kasus tersebut belum ditahan lantaran sampai saat ini dinilai masih kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang ada.

"Iya, pastinya kita mengarah ke sana (tersangka baru) dari kontraktor. Makanya kita mencari dan mendalami data yang ada. Laporan kerugian dari BPKP sudah keluar yakni  Rp2,2 miliar. Tapi kita tunggu saja bagaimana perkembangannya dari penyidik nanti,"tandas Bimo.

Sebagai tambahan, Puskemas Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, dibangun Diskes Provinsi Riau dari APBD Riau tahun 2008. Namun sempat terhenti, hingga dianggarakan lagi pada 2010 dengan total anggaran Rp2,2 miliar.

Hasil pekerjaan tidak sesuai perencanaan hingga nyaris rubuh dan tidak bisa digunakan. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indra Andamar.(rkn)