SELATPANJANG – Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di Toko Emas Tulen di Jalan Tebingtinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Sabtu (16/3/2024).

Pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 16 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/11/III/2024/Sat Reskrim, tanggal 16 Maret 2024.

Dari keterangan kepolisian, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.45 WIB datang seorang laki-laki yang tidak dikenal ke Toko Mas Tulen yang kemudian pelaku mengatakan "aku mau liat cincin ini". Setelah itu pelapor bernama May Git memberikan satu buah cincin emas permata merah yang ditunjuk oleh terlapor, lalu pelapor langsung mencoba cincin emas tersebut.

Pada saat pelapor ingin mengeluarkan kalkulator dengan ingin menghitung harga cincin emas tersebut, pelapor melihat terlapor ingin keluar dari Toko Emas Tulen tersebut.

Kemudian, melihat hal tersebut pelapor langsung berteriak dengan mengatakan "Cincin itu belum dihitung" akan tetapi terlapor tidak menghiraukan dan mencoba membawa lari 1 buah cincin emas permata merah yang telah diberikan oleh pelapor.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berjumlah Rp18.000.000 (kurang lebih delapan belas juta rupiah). Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

Mendapat laporan tersebut tim Opsnal langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud. Pada saat Tim Opsnal sampai di TKP terduga pelaku pencurian telah diamankan terlebih dahulu oleh masyarakat, lalu dibantu oleh personil Polairud Polres Kepulauan Meranti yang pada saat itu sedang berada tidak jauh dari TKP tersebut agar tidak terjadi aksi main hakim oleh warga sekitar.

Dari Keterangannya, terduga pelaku telah mencuri 1 (satu) buah cincin emas yang dimana barang bukti tersebut ada di saku celana terduga pelaku, dan turut diamankan juga 1 (satu) unit motor Merek Suzuki Shogun RR yang dipakai terduga pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP AGD Simamora, SH MH mengungkapkan bahwa setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti Tim Opsnal membawa terduga pelaku menuju Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun," ungkapnya. ***