SELATPANJANG, GORIAU.COM - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap pencurian dan penipuan sagu di wilayah Kepulauan Meranti. Kini tersangka dari kedua kasus tersebut sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, Senin (4/8/2014) menuturkan untuk kasus pencurian terjadi di Dusun Pambai, Desa Centai Kecamatan Pulau Merbau dengan luas Kebun 80 Jalur (1 hektare setara dengan 3,5 jalur). Penangkapan dilakukan pada 2 juni 2014 lalu.
Kejadian pencurian itu dilakukan pada kamis (24/6/2014) sekitar pukul 16.00 wib lalu oleh  Tengku Muhammad Nur alias Tengku Noi (30) warga selatpanjang yang tinggal di Pekanbaru, dan Andi Bin Muhammad Ali  (31) warga centai yang tinggal di Selatpanjang. Sementara korban pencurian adalah Embun alias Ahuai warga jalan Imam Bonjol,  Selatpanjang.
Pencurian dilakukan tersangka Tengku Muhammad Nur alias Tengku Noi (30) dengan modus pembagian hak waris sebidang kebun, yang ternyata telah di jual oleh yang mempuanyai hak waris, Tengku khaidir (alm) yang merupakan Ayah Kandung tersangka.
"Tersangka tidak mengakui adanya jual beli antara orang tuanya dengan korban" ungkap Antoni.
Selain pencuri sagu tersebut, Satuan Reskrim juga berhasil mengamankan tersangka lainnya Alizar, alias Agu (56) warga Kampung Terus Kecamatan Pulau Merbau yang diduga sebagai penadah hasil curian tual (batang) sagu. Kasat Reskrim menjelaskan korban memiliki dokumen jual beli lahan kebun sagu tersebut pada tahun 1968.
"Pencurian dilakukan sebanyak dua kali berturut-turut. Penarikan tual pertama sebanyak 1.282 tual sagu pada 24 juni, dan penarikan tual sagu yang kedua dilakukan sepekan setelahnya pada 2 juli sebanyak 1989 tual. Pada saat penarikan kedua di sungai terus itulah kita berhasil menciduk pelaku," jelasnya.
Akibat kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 57. 650.000. Selain ketiga tersangka itu pihak Polres juga masih mengejar sebanyak 3 orang tersangka lainnya yang diduga membantu memanen dengan menebang pohon sagu tersebut.
"Saat ini tersangka kita titipkan di Rutan Selatpanjang," ujarnya.
Atas pencurian itu, bagi kedua tersangka yang melakukan aktivitas pencurian dijerat dengan KUHP Pidana pasal 363 dengan ancaman penjara diatas 7 tahun dan bagi tersangka sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman dibawah 4 tahun penjara.
***