TELUKKUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum mereka. Pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB, tim dari Unit Tipidter Polres Kuansing melakukan penertiban di lokasi yang dilaporkan masyarakat, tepatnya di Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (28/2/2025) mengatakan, penindakan ini merupakan respons terhadap laporan warga yang resah dengan keberadaan PETI di daerah tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan empat unit rakit PETI yang sedang tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemilik serta para pekerjanya.

Penertiban ini bertujuan untuk menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat setempat. Polres Kuansing akan terus melakukan pemantauan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah mereka.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pertambangan ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di sekitar mereka. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari pertambangan liar yang merusak ekosistem dan mencemari lingkungan. ***