TELUK KUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menyerahkan tujuh tersangka kasus perusakan hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Ketujuh tersangka yang diserahkan pada Kamis (20/3/2025) tersebut adalah Asep alias Asep bin Kiin (44), Asep Nurjaman alias Bujang bin Otong (46), Karim alias Karim bin Atin (39), Saepul Malik alias Saep bin Engkos (37), Utang alias Utang bin Ateng (41), Paojan alias Paojan bin Sohidin (55), dan Rudi Hartono alias Rudi bin Bihin (39).

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, menyatakan bahwa para tersangka berasal dari Garut, Jawa Barat, dan ditangkap karena melakukan penebangan liar serta perusakan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

"Dari hasil penyidikan, mereka terbukti melakukan aktivitas illegal logging dengan menebang pohon secara ilegal dan mengolah kayu di kawasan lindung. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan hutan," ujar Angga, Kamis (

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit mesin chainsaw berbagai merek, ratusan batang kayu olahan dalam bentuk papan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk menebang pohon.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, yang mencurigai adanya aktivitas perambahan hutan. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Polsek Singingi Hilir dan Polres Kuansing yang dipimpin Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, langsung bergerak ke lokasi pada Rabu (29/1/2025).

Tim melakukan patroli menggunakan kendaraan roda dua sebelum melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama satu jam ke dalam hutan. Medan yang sulit memaksa petugas menyeberangi sungai dengan ketinggian air se-dada orang dewasa, sambil membawa senjata laras panjang untuk menjaga keamanan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas penebangan liar. Barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas perusakan hutan lindung di Riau. Pihak berwenang berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain agar tidak lagi merusak kawasan konservasi yang dilindungi. (mg1)