KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh sepasang kekasih di Kecamatan Tapung. Penangkapan sejoli berinisial MN (32) dan BA (27) ini berlangsung di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.

Langkah tegas kepolisian ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka. Menanggapi keresahan sosial tersebut, petugas segera melakukan penelusuran mendalam guna menyelamatkan kawasan pemukiman dari bahaya peredaran narkotika.

"Menindaklanjuti laporan berharga itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengendus pergerakan salah satu tersangka," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, Rabu (17/6/2026).

Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Saat melancarkan operasi di lapangan, petugas menghentikan MN yang tengah berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon. Demi menjaga keterbukaan tindakan di masyarakat, petugas merangkul perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan secara langsung. Dari pemeriksaan badan dan kendaraan, polisi menemukan sebuah tas sandang hitam berisi kotak bermerek Firetric yang menyembunyikan 14 paket sabu siap edar.

Ketika diinterogasi di tempat, MN yang berprofesi sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh barang tersebut didapat dari kekasihnya, BA. Dalam pembagian tugas bisnis terlarang ini, MN berperan sebagai kurir pengantar pesanan, sementara BA mengendalikan manajemen peredaran dari balik layar.

Polisi bergerak cepat menuju rumah BA yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara pertama, tepatnya di RT 015 RW 004 Dusun I Sei Sibam. Wanita muda tersebut diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan yang disaksikan warga sekitar membuahkan hasil berupa penemuan dua paket sabu tambahan. Melalui tindakan cepat ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 16 paket dengan berat kotor 24,70 gram.

Selain paket narkotika, petugas menyita sejumlah sarana pendukung yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka, meliputi satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, alat isap (bong), kaca pirek, sendok dari sedotan, serta dua unit ponsel merek Infinix dan Vivo. Motor operasional yang dikendarai tersangka juga turut disita sebagai barang bukti.

"Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan setelah penangkapan, baik MN maupun BA dipastikan positif mengonsumsi Metamphetamine atau sabu," jelasnya.

Dalam pemeriksaan mendalam mengenai jaringan penyuplai, BA mengungkapkan bahwa pasokan barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria dengan panggilan "BANG" yang berada di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Pihak kepolisian kini menetapkan penyuplai tersebut dalam status penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran hingga ke akarnya.

Saat ini sepasang kekasih tersebut telah berada di balik sel tahanan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, serta undang-undang penyesuaian pidana terkait dengan ancaman hukuman berat. ***