BENGKALIS, GORIAU.COM - Polres Bengkalis, Riau, sejauh ini masih melakukan penyelidikan intensif di lokasi kebakaran yang terjadi di daerah ini. Siapapun yang melakukan pembakaran akan dikenai sanksi pidana berupa ancaman penjara serta denda.

''Tentu saja kita akan telusuri penyebab karhutla yang terjadi. Sebab, siapapun yang melakukan pembakaran akan dikenai sangsi pidana berupa ancaman penjara serta denda. Hanya saja sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan,'' tegas Wakapolres Bengkalis Kompol Ida Ketut Gahananta, Selasa (18/6/2013).

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Bengkalis, Herman Mahmud saat ditanya soal penataan kawasan kehutanan dan perkebunan mengaku semuanya sudah sesuai aturan. Ia mengungkapkan bahwa kebakaran hebat yang terjadi sekarang diduga akibat pembukaan lahan secara serampangan dengan melakukan pembakaran sampah di lokasi landclearing.

''Pemkab Bengkalis sudah melakukan penataan kawasan untuk areal perkebunan baik untuk swasta maupun individu. Demikian juga halnya dengan kawasan hutan dengan fungsi hak guna usaha (HGU) sudah disesuaikan dengan peruntukan, seperti perkebunan kelapa sawit, karet serta untuk kawasan hutan tanaman industri (HTI),'' jabar Herman menerangkan.

Perambahan atau pembukaan areal perkebunan baru akan ditata ulang kembali serta sesuai dengan peruntukannya. Sejauh ini herman menyebut belum ditemukannya indikasi perusahaan skala menengah dan besar yang melakukan pembakaran lahan di kabupaten Bengkalis, namun perusahaan tersebut malahan ikut terkena imbas kebakaran lahan. (jfk)