
BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengambil langkah tegas dengan menahan seorang pensiunan berinisial IA (79) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Insiden ini mengakibatkan setidaknya satu hektare area perkebunan di Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, hangus terbakar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebutkan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik merampungkan gelar perkara pada Senin (17/8/2026). Berdasarkan temuan di lapangan, tersangka diduga kuat sengaja melakukan aktivitas pembakaran demi membuka lahan perkebunan baru.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara," terang Fahrian, Selasa (18/8/2026).
Abaikan Peringatan Cuaca Ekstrem
Peristiwa ini bermula pada Minggu (16/8/2026). Sekitar pukul 12.00 WIB, seorang saksi mata mendapati tersangka sedang memerun atau membakar tumpukan sisa tanaman di kebun sagu miliknya yang berlokasi di Jalan Utama RT 001/RW 001. Saksi sempat memberikan teguran langsung, mengingatkan bahwa kondisi cuaca kemarau, suhu panas, dan angin kencang sangat berisiko memicu kebakaran yang tidak terkendali.
Sayangnya, imbauan warga tersebut tidak diindahkan. Hanya dalam kurun waktu satu jam, tepatnya pukul 13.00 WIB, kobaran api membesar dan menjalar cepat ke arah timur. Api tidak hanya melahap tanaman sagu milik tersangka, tetapi juga mulai merembet ke lahan milik warga sekitar. Kondisi ini memicu warga turun tangan berupaya memadamkan api sembari menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.
Sita Bukti dan Ancaman Pidana
Dari hasil penanganan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas memastikan luas hamparan yang digarap dan terbakar mencapai sekitar satu hektare. Guna memperkuat proses hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan," urainya.
Atas tindakannya, tersangka IA kini dijerat dengan sangkaan berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan lebih lanjut juga akan melibatkan ahli dari Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum," tandasnya. ***