
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menguji efektivitas tata kelola regulasi perlindungan anak melalui sinkronisasi matriks Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak. Langkah ini diambil untuk memastikan pembagian peran yang jelas antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam menekan persoalan anak di Bumi Lancang Kuning.
Rapat pematangan regulasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Selasa (18/8/2026). Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur menyatakan bahwa penanganan isu anak merupakan domain tugas DP3AP2KB yang menuntut sinergi kolektif dari seluruh instansi terkait agar implementasinya tidak berjalan sendiri-sendiri.
"Ini secara tugas di DP3AP2KB. Perda berkolaborasi dengan semua OPD. Kami mengundang semua yang terkait rancangan perda ini," tuturnya.
Zulkifli menguraikan, pembahasan matriks tersebut difokuskan pada pemetaan tugas konkret, mekanisme pelaksanaan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
"Bagaimana nanti kita bisa mengimplementasikan perda ini, bagaimana perda ini dilaksanakan, siapa yang berkolaborasi. Matriks perda perlindungan anak sudah ada, perangkat dan lembaga yang ikut serta dalam perda tersebut apa perannya dan program kegiatannya," jelasnya.
Bedah Komponen Indeks Perlindungan Anak
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Riau Fariza menguraikan struktur matriks yang mencakup Indeks Perlindungan Anak. Indikator ini terbagi menjadi dua komponen utama, yakni Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA).
Rincinya, IPHA dijabarkan ke dalam empat dimensi penting. Pertama, hak sipil dan kebebasan yang melibatkan instansi terkait seperti Pengadilan Agama dalam hal penetapan data untuk penerbitan akta kelahiran. Kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya yang diwujudkan melalui program seperti Sekolah Ramah Anak.
Sementara itu, pada indikator perlindungan khusus anak (IPKA), matriks menetapkan fokus pada aksi pencegahan. "Adapun pada indikator perlindungan khusus anak, salah satu peran yang dicantumkan dalam matriks adalah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif terhadap tindak kekerasan pada anak," ungkapnya. ***