
BENGKALIS- Sebanyak 8 ton bawang merah ilegal dimusnahkan Satuan Polisi Air Polres Bengkalis, Senin (31/10/2016). Pemusnahan terhadap barang bukti hasil tangkapan di salah satu gudang di Sungai Jangkang kecamatan Bantan belum lama itu dilakukan di TPA jalan Bantan dengan dibakar.
Hadir Kasat Polair AKP Yudhi Pranata, Kepala Bea Cukai Rudi, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Kejaksaan Bengkalis, Karantina dan KSOP Bengkalis.
Menurut Kasat Polair, pemusnahan barang Bukti yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memerangi masuknya barang ilegal di Bengkalis.
"Jadi pemusnahan 8 ton bawang merah illegal ini merupakan hasil tangkapan di daerah jangkang sesuai dengan informasi dari masyarakat," ungkap AKP Yudhi.
Terkait dengan pemilik bawang tersebut, Yudhi mengaku masih dalam penyelidikan Polisi. "Siapa pemiliknya, dari mana dan siapa penerima di Bengkalis. Kita berharap masyarakat bersama-sama berperan memerangi aksi penyeludupan seperti ini," pungkasnya.
Kejadian tersebut sekira pukul 09.00 WIB. Pemilik rumah bernama Faisal (37) beralamat di Jalan Jendral Sudirman Bukit Batu.
Adapun kronologis kejadian, sekira pukul 08:00 WIB, api menyala dan membesar ke ruang tengah televisi. Kemudian api cepat membesar dikarenakan rumah tersebut terbuat dari bahan kayu. *** #BENGKALIS