BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis memusnahkan barang bukti berupa 8.231,15 gram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi pada Senin (27/7/2026). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tiga pemuda yang diduga berperan sebagai kurir narkotika lintas daerah dalam operasi pengungkapan beberapa pekan sebelumnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar di Markas Polres Bengkalis. Turut hadir menyaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Laboratorium Forensik Polda Riau, instansi hukum terkait, serta perwakilan organisasi anti-narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Bantan pada Senin (6/7/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang bekerja sama dengan Polsek Bantan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra perak di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur.

Saat melakukan penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi delapan bungkus kristal bening yang diduga sabu serta satu bungkus berisi ribuan pil ekstasi. Di lokasi pertama ini, petugas mengamankan pria berinisial DT (23).

"Tim langsung melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan menangkap F di depan Pasar Buah, sebelum akhirnya mengamankan tersangka A di Desa Senggoro," urai Fahrian.

Berdasarkan hasil tes urine, ketiga tersangka dinyatakan negatif mengandung methamphetamine. Kepolisian menduga kuat ketiganya murni beroperasi sebagai kurir lapangan yang hanya bertugas mendistribusikan barang tersebut.

Fahrian menyatakan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Bengkalis.

"Sinergi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan wilayah Bengkalis dari ancaman barang haram," tegasnya.

Ia juga meminta warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan di lingkungannya masing-masing. "Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau kontak WhatsApp di nomor 0813-8238-2005 dengan jaminan kerahasiaan identitas penuh," tutupnya. ***