
JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politikus Golkar Azi Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum (Ketum) KNPI Haris Pertama.
Dikutip dari detikcom,;Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual berperan sebsgai orang menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Lanjut Tubagus, penyidik menjerat Azis Samual dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP.
''Dari pasal itu, maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 yang para tersangka 4 orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian,'' jelas Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Tubagus menuturkan, pihaknya telah memiliki 0dua alat bukti terkait keterlibatan Azis Samual di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Azis Samual sebagai tersangka.
''Oleh karena itu berdasarkan gelar perkara, ditetapkan tadi malam sebagai tersangka,'' imbuh Tubagus.
Tubagus menyampaikan saat ini Azis Samual masih di-BAP sebagai tersangka. Polisi masih menggali motif tersangka Azis Samual dalam pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, polisi memanggil Azis Samual untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan tersebut. Azis Samual diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3) hingga tadi malam kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
''Pada tadi malam juga sudah kita terbitkan surat penangkapan 1x24 jam,'' katanya.***